Pelaku selalu pindah-pindah tempat penyimpanan dengan sasaran rumah-rumah kosong tak terpakai.
"Saat bertransaksi, pelaku janjian dulu dengan pembeli dengan tempat yang disepakati sebelumnya," tambah Bashori.
Saat ditangkap polisi, lanjut Bashori, pelaku sedang menunggu pembeli di rumah kosong tak terpakai tersebut.
Baca juga: Fakta Pemkot Tasikmalaya Borong 100 Jas Hujan, Harga Rp 10.000 untuk Tim Medis Corona
Sedangkan, calon pembelinya langsung kabur setelah mengetahui tempat yang ditujunya sedang digerebek tim Polsek Indihiang.
"Pelaku menjual tuak berbungkus plastik itu Rp 10.000 per bungkusnya. 40 liter tuak itu dibungkus pakai karung," ujar dia.
Kini, barang bukti berikut pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Indihiang untuk diproses lebih lanjut.
Selama ini pun, tambah Bashori, pihaknya terus melaksanakan tugas rutin untuk antisipasi peredaran miras dan kejahatan kriminal jalanan terutama gangguan geng motor.
"Kami akan terus memerangi miras serta mengantisipasi tindak kejahatan lainnya. Khususnya untuk miras, akan kami tindak tegas jika masih ada yang menjualnya. Karena akan kita akan tumpas habis sampai akar-akarnya," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Klitih, Satpol PP DIY Gencarkan Pemberantasan Miras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.