TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tim khusus peredaran minuman keras (miras) Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengungkap kembali modus baru perdagangan miras sistem nomaden atau penjualnya berpindah-pindah tempat saat transaksi, Jumat (13/3/2020) dini hari tadi.
Sebelumnya tim ini berhasil membongkar peredaran miras dengan modus berkedok bengkel tambal ban dan penjual keliling pakai motor.
"Kita berhasil ungkap kembali jenis penjualan miras dengan sistem berpindah-pindah tempat penjualnya (nomaden)," Kepala Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota Kompol Mochammad Bashori, Jumat pagi.
"Sebanyak 40 liter jenis tuak diamankan dan ditangkap seorang pelakunya berinisial DS (40) asal Tasik."
Bashori menuturkan, penjualan miras oleh pelaku selama ini dengan cara transaksi lewat saluran telepon selular dan janjian di suatu tempat sesuai kesepakatan pelaku dan pembeli.
Pelaku berupaya mengelabui petugas dengan cara berpindah-pindah tempat saat bertransaksi.
Pelaku pun secara selektif melayani pembeli dengan cara khusus bagi nomor-nomor ponsel yang dikenalinya selama ini.
Sedangkan, pelaku kerap menyimpan miras jenis tuak siap edar di beberapa lokasi rumah kosong pinggir jalan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya.
"Pelaku kemarin ditangkap di rumah kosong Jalan RE Martadinata Kota Tasikmalaya. Rumah kosong itu tempat penyimpanan tuak siap edar yang dibungkus plastik," kata Bashori.
Baca juga: Hotel di Tasikmalaya Diminta Awasi Tamu Asing Pasca-temuan Suspect Corona
Pelaku selalu pindah-pindah tempat penyimpanan dengan sasaran rumah-rumah kosong tak terpakai.
"Saat bertransaksi, pelaku janjian dulu dengan pembeli dengan tempat yang disepakati sebelumnya," tambah Bashori.
Saat ditangkap polisi, lanjut Bashori, pelaku sedang menunggu pembeli di rumah kosong tak terpakai tersebut.
Baca juga: Fakta Pemkot Tasikmalaya Borong 100 Jas Hujan, Harga Rp 10.000 untuk Tim Medis Corona
Sedangkan, calon pembelinya langsung kabur setelah mengetahui tempat yang ditujunya sedang digerebek tim Polsek Indihiang.
"Pelaku menjual tuak berbungkus plastik itu Rp 10.000 per bungkusnya. 40 liter tuak itu dibungkus pakai karung," ujar dia.
Kini, barang bukti berikut pelaku langsung diamankan ke Mako Polsek Indihiang untuk diproses lebih lanjut.
Selama ini pun, tambah Bashori, pihaknya terus melaksanakan tugas rutin untuk antisipasi peredaran miras dan kejahatan kriminal jalanan terutama gangguan geng motor.
"Kami akan terus memerangi miras serta mengantisipasi tindak kejahatan lainnya. Khususnya untuk miras, akan kami tindak tegas jika masih ada yang menjualnya. Karena akan kita akan tumpas habis sampai akar-akarnya," pungkasnya.
Baca juga: Antisipasi Klitih, Satpol PP DIY Gencarkan Pemberantasan Miras
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.