Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan BPJS Selama 2020 di Rumah Sakit se-Jatim Belum Terbayar, Ini Kata Pemprov Jatim

Kompas.com - 12/03/2020, 16:23 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Padahal, kata Herlin, rumah sakit milik pemerintah tidak mudah mengajukan pinjaman ke bank.

Sebab, uang keluar dan uang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sehingga inilah yang menyulitkan teman-teman di rumah sakit daerah. Harusnya, mereka konsekuen," ujar dia.

"Jadi, kalau pasien peserta BPJS itu sudah selesai dilayani, setelah diverifikasi, maka seperti aturannya, 10 hari setelah verifikasi harus terbayar. Karena rumah sakit harus mengganti pembelian obat di apotek, seperti itu," kata Herlin lagi.

Apabila tunggakan BPJS tak kunjung dibayarkan, ia khawatir keuangan rumah sakit terganggu.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS tetap optimal.

Sayangnya, Herlin mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah tunggakan yang belum dibayarkan BPJS kepada rumah sakit se-Jatim selama tahun 2020 ini.

"Saya tidak hafal, karena ada banyak sekali rumah sakit di Jawa Timur yang kerja sama dengan BPJS kesehatan ini. Aku enggak hafal angka-angkanya," ujar dia.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi menyampaikan, tunggakan tahun lalu sudah dibayarkan oleh BPJS.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com