Salin Artikel

Tagihan BPJS Selama 2020 di Rumah Sakit se-Jatim Belum Terbayar, Ini Kata Pemprov Jatim

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap piutang BPJS Kesehatan di rumah sakit se-Jawa Timur bisa segera dibayarkan.

Kepala Dinas Kesehatan Jatim Herlin Ferliana mengatakan, selama 2020 ini, BPJS masih menunggak utang.

Padahal, kata Herlin, rumah sakit telah melakukan kewajibannya dengan melayani pasien, terutama peserta BPJS, dengan baik.

Ia juga mewajibkan seluruh rumah sakit di Jatim untuk melayani peserta BPJS sesuai dengan standar dan mutu yang telah diatur.

"Kewajiban ini sudah dilakukan rumah sakit se-Jawa Timur. Tidak ada pasien (peserta BPJS) yang ditolak. Jadi, kalau ada pasien yang ditolak, saya kan pasti dapat komplain," kata Herlin, saat dihubungi, Kamis (12/3/2020).

"Tetapi sayangnya, BPJS tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sesuai yang sudah disepakati. Jadi, akhirnya rumah sakit banyak yang belum terbayar," ujar dia lagi.

Selama ini, menurut Herlin, BPJS selalu berdalih ketika mereka terlambat membayar piutang, rumah sakit diminta untuk meminjam uang ke bank terlebih dulu sebagai biaya pengganti obat yang dibeli untuk peserta BPJS.

"Rumah sakit harus pinjam ke bank karena uangnya belum nututi (belum mencukupi), maka harus pinjam dulu sebagai alternatif. BPJS berdalih seperti itu," kata Herlin.


Padahal, kata Herlin, rumah sakit milik pemerintah tidak mudah mengajukan pinjaman ke bank.

Sebab, uang keluar dan uang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Sehingga inilah yang menyulitkan teman-teman di rumah sakit daerah. Harusnya, mereka konsekuen," ujar dia.

"Jadi, kalau pasien peserta BPJS itu sudah selesai dilayani, setelah diverifikasi, maka seperti aturannya, 10 hari setelah verifikasi harus terbayar. Karena rumah sakit harus mengganti pembelian obat di apotek, seperti itu," kata Herlin lagi.

Apabila tunggakan BPJS tak kunjung dibayarkan, ia khawatir keuangan rumah sakit terganggu.

Meski demikian, ia memastikan pelayanan rumah sakit terhadap pasien peserta BPJS tetap optimal.

Sayangnya, Herlin mengaku tidak mengetahui secara rinci berapa jumlah tunggakan yang belum dibayarkan BPJS kepada rumah sakit se-Jatim selama tahun 2020 ini.

"Saya tidak hafal, karena ada banyak sekali rumah sakit di Jawa Timur yang kerja sama dengan BPJS kesehatan ini. Aku enggak hafal angka-angkanya," ujar dia.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Soetomo Joni Wahyuhadi menyampaikan, tunggakan tahun lalu sudah dibayarkan oleh BPJS.


Namun, tahun ini BPJS belum membayar piutang ke RSUD dr Soetomo. Jumlah yang belum dibayarkan Rp 236 miliar.

"Piutang BPJS di RSUD dr Soetomo sampai Desember 2019 sudah dibayar. Tahun ini saja yang belum dibayar, piutangnya Rp 236 miliar," kata Joni.

Mengenai piutang yang belum dibayarkan itu, Joni menilai, saat ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) ini.

Menurut dia, masyarakat berpenghasilan tinggi diminta untuk berperan serta sehingga beban pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan tidak terlalu berat.

"Selama tidak ada sharing dari pasien, maka pemerintah akan terus terbebani. Jadi, sharing pasien itu, artinya pasien yang mampu harus ikut serta. Selama tidak ada sharing, pemerintah terlalu berat," kata dia.

"Penyakit kan susah diprediksi. Yang miskin tetap terbantu, tapi yang mampu ada peran sertanya sehingga beban pemerintah juga tidak terlalu berat," ucap Joni.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/12/16232431/tagihan-bpjs-selama-2020-di-rumah-sakit-se-jatim-belum-terbayar-ini-kata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke