Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Suami Istri Culik Anak Majikan di Malaysia, Mengaku Sudah Izin dan Untuk "Pancingan"

Kompas.com - 12/03/2020, 08:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri TKI asal Pasuran, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah diduga telah menculik anak majikannya di Malaysia.

Namun, salah satu tersangka, S, membantah telah melakukan penculikan. S mengaku, dirinya telah meminta izin mengajak pergi anak majikannya tersebut.

"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujar S, seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, menjelaskan, kedua tersangka telah membawa anak berusia tiga tahun itu sejak 2019 lalu.

"Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (11/3/2020).

Nomor diblokir

Menurut Luki, orangtua anak tersebut tidak menaruh curiga saat kedua tersangka membawa pergi anak mereka.

Pasalnya, kedua tersangka itu yang setiap hari menjadi pengasuh di keluarga mereka.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka tak bisa dihubungi dan tak pernah kembali. Bahkan, nomor telepon orangtua korban diblokir.

Setelah itu, orangtua korban melapor ke polisi setempat untuk melacak kedua tersangka.

"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata Luki.

kedua tersangka akhirnya terlacak dan tertangkap berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.

 

Mengaku untuk "pancingan" anak

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat membawa pergi anak majikannya itu karena ingin dijadikan "pancingan" mendapatkan anak.

Seperti diketahui, kedua pasangan telah menikah selama 7 tahun namun belum memiliki anak.

Selain itu, S mengaku sengaja memblokir nomor telepon majikannya karena sakit hati sering dimaki-maki selama bekerja di Malaysia.

Baca juga: Nyalakan 1001 Lilin, Para Pengajar Prihatin Kasus Guru SMA Babak Belur Dihajar 3 Siswa

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak. (David Oliver Purba).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com