Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan

Kompas.com - 11/03/2020, 21:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota menangkap sepasang suami istri yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), karena diduga menculik seorang anak warga negara Malaysia.

"Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, mengutip Antara, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: Kisah Pilu Kakek Pemulung, Tidur di Rumah yang Hampir Ambruk Dihantam Puting Beliung

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat menculik karena sebagai "pancingan".

Selama tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.

Kapolda menyebut, keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya.

Sehingga saat dibawa pergi, orangtua anak tersebut tidak curiga.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orangtua korban diblokir.

"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua tersebut.

Setelah dilacak, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Salah satu tersangka berinisial S tidak mau disebut sebagai penculik karena telah meminta izin kepada orangtua sang anak.

"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.

Baca juga: Kisah Serka Hendry, Tetap Antar Logistik di Kampung Kibay Papua Meski Diserang KKB

Mengenai nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi, dia mengaku sengaja memblokir lantaran sakit hati kerap dimaki-maki.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com