Salin Artikel

Pasangan Suami Istri Culik Anak Majikan dari Malaysia, Dibawa Lari ke Pasuruan

"Anak usia tiga tahun itu dibawa kedua tersangka sejak Desember 2019 dari Selangor, Malaysia ke Pasuruan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Surabaya, mengutip Antara, Rabu (11/3/2020).

Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka nekat menculik karena sebagai "pancingan".

Selama tujuh tahun menikah, keduanya tak kunjung diberi keturunan.

Kapolda menyebut, keduanya dapat membawa sang anak lantaran saat di Malaysia mereka yang mengasuhnya.

Sehingga saat dibawa pergi, orangtua anak tersebut tidak curiga.

Namun, setelah berpamitan, kedua tersangka ternyata tak pernah kembali, bahkan nomor telepon orangtua korban diblokir.

"Orangtua anak itu lalu melaporkan kasus tersebut ke PDM (Polis Diraja Malaysia), kemudian diteruskan ke kedutaan, selanjutnya diteruskan ke kepolisian," kata jenderal bintang dua tersebut.

Setelah dilacak, kedua tersangka diketahui berada di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan.


Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jatim.

Salah satu tersangka berinisial S tidak mau disebut sebagai penculik karena telah meminta izin kepada orangtua sang anak.

"Saya sudah izin tetapi visa saya diblokir sehingga tidak bisa kembali ke sana (Malaysia)," ujarnya.

Mengenai nomor teleponnya tidak bisa lagi dihubungi, dia mengaku sengaja memblokir lantaran sakit hati kerap dimaki-maki.

Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.

Sang anak akan dititipkan sementara ke balai perlindungan anak.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/21155681/pasangan-suami-istri-culik-anak-majikan-dari-malaysia-dibawa-lari-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke