KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial PR (26), yang diduga sebagai pelaku pelecehan payudara.
PR ditangkap polisi di salah satu barbershop di Kota Pontianak, Minggu (8/3/2020).
Kepada polisi, PR mengaku dalam melancarkan aksinya, sudah ada enam korban.
Enam korban itu, empat di antaranya dilakukan tahun 2019 dan dua korban tahun 2020.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir yang resah akan pelecehan di jalan.
Adanya informasi itu kemudian ramai diperbincangkan dan membuat resah masyarakat Kota Pontianak.
Dalam penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warga pelangi.
Mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap di salah satu barbershop Kota Pontianak.
"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama. Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan menginterogasi pria tersebut," kata Donny kepada wartawan, Senin (9/3/2020) sore.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Payudara yang Resahkan Warga Pontianak
Dalam melakukan aski bejatnya, kata Donny, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai dan membuntuti korbannya.
"Setelah dekat, pelaku menjulurkan tangannya dan menyentuh dada korban," katanya.