Salin Artikel

5 Fakta Teror Pelecehan Payudara di Pontianak, Ramai di Medsos hingga Pelaku Ditangkap

KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial PR (26), yang diduga sebagai pelaku pelecehan payudara.

PR ditangkap polisi di salah satu barbershop di Kota Pontianak, Minggu (8/3/2020).

Kepada polisi, PR mengaku dalam melancarkan aksinya, sudah ada enam korban.

Enam korban itu, empat di antaranya dilakukan tahun 2019 dan dua korban tahun 2020.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go mengatakan, pelaku ditangkap bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir yang resah akan pelecehan di jalan.

Adanya informasi itu kemudian ramai diperbincangkan dan membuat resah masyarakat Kota Pontianak.

Dalam penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion dan helm full face warga pelangi.

Mengetahui ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap di salah satu barbershop Kota Pontianak.

"Kami kemudian mendapat informasi keberadaan seseorang yang memiliki ciri-ciri sama. Untuk memastikan, anggota datang ke lokasi dan menginterogasi pria tersebut," kata Donny kepada wartawan, Senin (9/3/2020) sore.

 

Dalam melakukan aski bejatnya, kata Donny, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengintai dan membuntuti korbannya.

"Setelah dekat, pelaku menjulurkan tangannya dan menyentuh dada korban," katanya.

Donny mengatakan, pelaku ini sudah melancarkan aksi bejatnya sejak dua bulan terakhir.

 

Masih dikatakan Donny, dari pengakuan pelaku, sudah ada enam korban dan lokasi berbeda. Dari 6 korban itu, 4 kali dilakukan pada tahun 2019. Dan 2 kali dilakukan tahun 2020.

"Korbannya ada yang tengah berjalan menggunakan sepeda motor. Ada yang sedang berhenti di pinggir jalan," ujarnya.

Aksinya sebagian besar dilakukan pada malam hari, di rentang waktu 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.

"Namun untuk korban yang di bawah umur, kejadiannya siang hari saat korban masih mengenakan seragam sekolah," ungkapnya.

 

Donny mengatakan, PR pernah terekam video masturbasi di pinggir jalan.

"Motivasinya melakukan perbuatan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan birahinya," kata Donny kepada wartawan, Senin.

Dia menambahkan, penyelidikan terhadap PR nantinya akan melibatkan pihak psikolog.

"Nanti akan kita libatkan psikolog. Apakah ada yang aneh atau tidak dari prilakunya ini," ujarnya.

 

Atas perbauatannya, Kata Donny, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku masih dalan pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujarnya.

Ditambahkan Donny, kejahatan di jalan raya dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk. Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada.

"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," ungkapnya.

 

(Penulis: Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina, Dony)

https://regional.kompas.com/read/2020/03/10/13235781/5-fakta-teror-pelecehan-payudara-di-pontianak-ramai-di-medsos-hingga-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke