KOMPAS.com - Zuleykha (28) pencari suaka asal Afganistan diamankan petugas imigrasi di salah satu pasar di Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (9/3/2020).
Ia diketahui petugas berjualan pakaian setelah live di media sosial. Zuleykha telah tinggal di Makassar sejak tahun 2014 lalu.
Saat diamankan, ia bersama anaknya yang berusia 3 tahun.
Sesuai aturan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1489.UM.08.05 tahun 2010, pencari suaka di Indonesia dilarang berkegiatan yang menghasilkan upah.
Baca juga: Bekerja di Pasar, Pencari Suaka Asal Afghanistan Ditangkap Petugas Imigrasi
Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh Zuleykha sudah masuk kategori bekerja.
"Sengaja kami turunkan tim untuk melacak kebenarannya karena informasi awal kami dapat dari media sosial, yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Aturan terkait larangan bekerja tersebut, menurut Togol sudah ditempel di semua wisma pencari suaka. Jika ada yang ketahuan melanggar, maka yang bersangkutan akan ditempatkan di rudenim.
Baca juga: Polisi di Makassar Tangkap Imigran Afghanistan yang Aniaya Temannya
Sementara itu Zuleykha berdalih tidak tahu yang ia kerjakan di media sosial adalah kategori bekerja.
"Saya tidak tahu kalau menyiarkan secara live itu juga bekerja" ujar Zuleykha.
Saat diamankan petugas, perempuan 28 tahun tersebut kooperatif. Ia menandatangani pernyataan jika dirinya tidak akan mengulangi aktivitasnya lagi.
Baca juga: Merasa Hidup Tidak Normal, Ratusan Imigran di Batam Datangi IOM