Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Akan Periksa Proyek Jalan yang Lewati Hutan Lindung di Garut

Kompas.com - 09/03/2020, 11:51 WIB
Ari Maulana Karang,
Farid Assifa

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan segera menurunkan tim untuk melihat langsung proses pembangunan jalan poros tengah di Garut yang diduga menabrak kawasan hutan lindung di Gunung Cikuray yang dikelola oleh Perum Perhutani.

Hal ini disampaikan oleh Wiratno, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Nanti kita kirim tim ke lapangan untuk melihat langsung, kalau tidak ada izin, harus dihentikan,” jelas Wiratno saat dihubungi lewat aplikasi pesan, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Soal Bangun Jalan Lewati Gunung Cikuray, Garut Diminta Belajar dari Banjir 2016

Wiratno mengakui, ia telah mendengar soal pembangunan jalan poros tengah tersebut lewat berita-berita di media massa.

Jika memang jalan yang dibangun adalah jalan baru, maka pemerintah daerah harusnya mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh Direktorat Planologi KLHK.

Sekretaris Dirjen Planologi KLHK, Agus Tanta Budi Priyatno yang dihubungi bersamaan dengan Wiratno mengakui, soal pembangunan jalan baru yang masuk kawasan hutan, memang harus melalui mekanisme IPPKH.

“Kita nggak hapal satu-satu permohonan izin yang masuk, yang pasti jalan dalam kawasan hutan harus ada IPPKH,” katanya.

Agus menegaskan, jika memang jalan dibangun oleh pemerintah daerah, maka bupati bisa berkirim surat ke KLHK untuk proses perizinannya.

Mekanisme IPPKH sendiri, menurutnya, telah cukup jelas diatur dalam Permen LHK nomor 27 tahun 2018 tentang IPPKH.

“Nanti kita laporkan ke Gakkum agar kegiatannya dihentikan,” tegasnya.

Dihubungi terpisah, Koordinator Konsorsium Penyelamatan Cikuray (KPC) Usep Ebit Mulyana mengakui, pihaknya telah melaporkan pembangunan ruas jalan poros tengah tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Selain itu, laporan juga disampaikan ke Komisi IV dan V DPR RI serta Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

“Kita minta ada penegakan hukum, karena hutan telah dirusak, bukti-bukti kita lampirkan dalam laporan yang kita sampaikan,” jelas Ebit saat dihubungi via aplikasi pesan, Senin (9/3/2020).

Menurut Ebit, Wakil Bupati dan Bupati Garut sebelumnya telah menyatakan memberhentikan proses pembangunan jalan tersebut.

Namun, pada kenyataannya, proses pembangunan di lapangan terus berjalan.

Baca juga: Bikin Jalan Lewati Hutan Lindung di Garut, Pegiat Lingkungan Protes

Dengan begitu, makin banyak saja kawasan hutan yang dirusak sebelum mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

“Tiap hari, kawasan hutan yang dirusak bertambah, karena pada kenyataannya proses pembangunan terus berjalan,” kata Ebit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com