Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Pendeta di Surabaya Cabuli Jemaat Selama 17 Tahun

Kompas.com - 09/03/2020, 11:06 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Ada enam saksi yang diperiksa.

HL kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020), setelah diperiksa sebagai saksi.

Status tersangka ditetapkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisis keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin (Jumat) sudah kami periksa sebagai saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Sabtu siang.

Baca juga: Pendeta Pelaku Pencabulan di Surabaya Jadi Tersangka

HL sebelumnya disebut melakukan pencabulan terhadap korbannya selama 17 tahun atau sejak korban berusia 9 tahun sampai 26 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com