CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan notice pajak.
Lima orang telah diamankan dan dijadikan tersangka, masing-masing inisial IS, AL, AA, AS, dan BM.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan, sindikat STNK batikan ini berhasil diungkap setelah pihaknya pura-pura memesan STNK aspal (asli tapi palsu) tersebut.
Baca juga: Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000
“Caranya kita pancing, anggota kita pura-pura pesan barang (STNK aspal),” kata Niki kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Kamis (5/3/2020).
Diakui Niki, sindikat pemalsuan STNK ini terbilang sangat rapi sehingga sulit ditembus.
Pihaknya pun harus membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan tersebut.
Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibongkar