Salin Artikel

Begini Cara Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur

Lima orang telah diamankan dan dijadikan tersangka, masing-masing inisial IS, AL, AA, AS, dan BM.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan, sindikat STNK batikan ini berhasil diungkap setelah pihaknya pura-pura memesan STNK aspal (asli tapi palsu) tersebut.

“Caranya kita pancing, anggota kita pura-pura pesan barang (STNK aspal),” kata Niki kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Kamis (5/3/2020).

Diakui Niki, sindikat pemalsuan STNK ini terbilang sangat rapi sehingga sulit ditembus.

Pihaknya pun harus membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan tersebut.

“Mereka beroperasi sejak 2016. Kelompok ini cukup eksis, pemesannnya juga tak hanya dari Cianjur, juga dari luar kota, Bandung, Bogor, Sukabumi hingga Jakarta,” sebut Niki.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih memeriksa intensif para tersangka. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Sindikat ini punya grup WhatsApp. Tapi, sudah pada left. Namun, kita sudah kantongi nomor-nomor kontaknya, kita kejar," ujar dia.

Lima pelaku terancam 7 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan STNK palsu.

Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai mereka, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana masksimal 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/09383041/begini-cara-polisi-bongkar-sindikat-pemalsu-stnk-di-cianjur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke