Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK di Cianjur

Kompas.com - 06/03/2020, 09:38 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Polres Cianjur berhasil membongkar sindikat pemalsu Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan notice pajak.

Lima orang telah diamankan dan dijadikan tersangka, masing-masing inisial IS, AL, AA, AS, dan BM.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhani mengatakan, sindikat STNK batikan ini berhasil diungkap setelah pihaknya pura-pura memesan STNK aspal (asli tapi palsu) tersebut.

Baca juga: Tertangkap Buat SIM dan STNK Palsu, Oknum PNS Samsat Ini Mengaku Untung Rp 700.000

“Caranya kita pancing, anggota kita pura-pura pesan barang (STNK aspal),” kata Niki kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Kamis (5/3/2020).

Diakui Niki, sindikat pemalsuan STNK ini terbilang sangat rapi sehingga sulit ditembus.

Pihaknya pun harus membentuk tim khusus untuk membongkar jaringan tersebut.

Baca juga: Sindikat Pembuat STNK Palsu Dibongkar

 

Per STNK palsu Rp 1,5 juta-Rp 2 juta

Sejumlah STNK asli tapi palsu yang diamankan polisi dari jangan sindikat pemalsuan STNK dan notice pajak. Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini telah diamankan dan dijadikan tersangkaKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Sejumlah STNK asli tapi palsu yang diamankan polisi dari jangan sindikat pemalsuan STNK dan notice pajak. Lima pelaku yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini telah diamankan dan dijadikan tersangka
Untuk setiap STNK batikan tersebut dijual Rp 1,5juta  – Rp 2 juta. Sejauh ini, sudah ratusan lembar STNK berhasil diproduksi dan dijual jaringan sindikat ini.

“Mereka beroperasi sejak 2016. Kelompok ini cukup eksis, pemesannnya juga tak hanya dari Cianjur, juga dari luar kota, Bandung, Bogor, Sukabumi hingga Jakarta,” sebut Niki.

Lebih lanjut dikatakan, penyidik masih memeriksa intensif para tersangka. Bahkan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Sindikat ini punya grup WhatsApp. Tapi, sudah pada left. Namun, kita sudah kantongi nomor-nomor kontaknya, kita kejar," ujar dia.

Baca juga: Kakak-Beradik Pemalsu STNK Belajar Secara Otodidak

Lima pelaku terancam 7 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan lima orang tersangka yang terlibat dalam sindikat pembuatan STNK palsu.

Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya tujuh unit kendaraan roda empat berbagai mereka, belasan lembar STNK aspal, 7 lembar kertas hologram, sebuah laptop berikut printer, dan lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHPidana ayat 2 tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana masksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Pemalsu STNK dan BPKB Online Raup Ratusan Juta Per Bulan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com