Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pelajar SMP Tetangga Dusunnya, Pelaku Ancam Korban di Facebook

Kompas.com - 06/03/2020, 08:37 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Dedi menyebutkan, ancaman ini, membuat korban takut sehingga memenuhi permintaan pelaku untuk datang ke kebun.

"Di kebun itulah pelaku disetubuhi korban," sebut Dedi.

Baca juga: Pelajar SMP asal Cianjur Ini Juara Kontes Robot Internasional 2020

Pelaku langgar UU Perlindungan Anak

Dedi menambahkan, selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu satu potong baju jersey lengan panjang berwarna biru, kuning, merah bergambar motor dan bertulsikan RACING, satu potong celana jeans warna biru muda.

Selanjutnya, satu potong celana dalam warna nerah pink dan satu potong bra warna biru.

"Pelaku pencabulan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi. 

Baca juga: Cabuli 12 Pelajar SMP, Oknum Guru Agama di Sumsel Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com