Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Pelajar SMP Tetangga Dusunnya, Pelaku Ancam Korban di Facebook

Kompas.com - 06/03/2020, 08:37 WIB
Aam Aminullah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - IS, pelajar SMP umur 15 tahun, dicabuli tetangga satu dusunnya di Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Atas dasar laporan Ibu korban N (39), pelaku Irvan Echa (25) alias Apep ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Rabu (4/3/2020).

Kasubag Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, peristiwa pencabulan yang terjadi pada November 2019 ini, baru diketahui awal Maret 2020 ini.

Baca juga: Aksi Heroik Tiga Pelajar SMP di Samarinda Melumpuhkan Jambret

"Ibu korban melaporkan kejadian bulan Maret ini. Dan kemarin, kami tangkap pelaku," ujar Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (5/3/2020) sore.

Dedi menuturkan, kronologis kejadian bermula saat pelaku Apep, meminta korban menemuinya di sebuah kebun di wilayah Cisitu.

Baca juga: Pelajar SMP Kedapatan Curi Celana Dalam Wanita Demi Fantasi Seksual

Diancam di Facebook

Pelaku, meminta korban datang ke kebun tersebut melalui pesan di media sosial Facebook.

Permintaan tersebut disampaikan pelaku dengan mengancam korban.

"Jika korban tidak memenuhi permintaan pelaku, dengan tidak menemui pelaku di kebun tersebut, korban diancam akan hentikan di jalan," tutur Dedi.

Baca juga: Ingat Pesan Almarhum Ayahnya, Pelajar SMP Samarinda Ini Berani Kejar dan Tendang Jambret

 

Dedi menyebutkan, ancaman ini, membuat korban takut sehingga memenuhi permintaan pelaku untuk datang ke kebun.

"Di kebun itulah pelaku disetubuhi korban," sebut Dedi.

Baca juga: Pelajar SMP asal Cianjur Ini Juara Kontes Robot Internasional 2020

Pelaku langgar UU Perlindungan Anak

Dedi menambahkan, selain menangkap pelaku, Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu satu potong baju jersey lengan panjang berwarna biru, kuning, merah bergambar motor dan bertulsikan RACING, satu potong celana jeans warna biru muda.

Selanjutnya, satu potong celana dalam warna nerah pink dan satu potong bra warna biru.

"Pelaku pencabulan kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi. 

Baca juga: Cabuli 12 Pelajar SMP, Oknum Guru Agama di Sumsel Ditangkap

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com