Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Semarang Tolak Kapal Pesiar Viking Sun Berlabuh di Tanjung Emas

Kompas.com - 05/03/2020, 18:15 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG,KOMPAS.com - Kapal Pesiar Viking Sun yang mengangkut sekitar 800 wisatawan asing dilarang berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.

Pelarangan ini dilakukan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi untuk mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19.

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Semarang bernomor B/1201/443/2020 menyatakan menolak rencana kedatangan kapal pesiar Viking Sun yang akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Baca juga: 2 Penumpang Suspect Corona, Kapal Pesiar Viking Sun Dipastikan Tak Berlabuh di Surabaya

Sebelumnya, pada Rabu (4/4/2020) kapal pesiar yang mengangkut 1.300 orang mulai dari penumpang dan kru kapal tersebut sempat ditolak berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.

Ilhwal penolakan kedatangan kapal pesiar itu mengacu pada surat penundaan kunjungan kapal pesiar Viking Sun yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, di dalam kapal tersebut terdapat dua penumpang yang menderita sakit demam, batuk, pilek dan mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi negara New Caledonia dan Australia yang merupakan negara terjangkit Covid-19.

Atas dasar hal tersebut, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan sikap untuk tidak mengizinkan kapal tersebut bersandar di Semarang.

"Sesuai dengan kesiapsiagaan menghadapi virus corona atau Covid-19 dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia bahwa seseorang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang terjangkit pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala maka disebut Orang Dalam Pemantauan (ODP)," kata Hendrar kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: 2 Penumpang Suspect Corona, Risma Tolak Kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun

Maka dari itu, berdasarkan hasil koordinasi dari Forkopimda Kota Semarang dan Pakar Kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan laboratorium selama dua hari kepada seluruh penumpang kapal pesiar.

"Untuk meminimalisir potensi terkontaminasi dari segala sumber terinfeksi serta demi melindungi warga Kota Semarang, maka kapal pesiar Viking Sun beserta seluruh penumpang dan kru kapal tidak diizinkan bersandar dan turun di Kota Semarang," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com