Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiga pelaku ditangkap pada Rabu kemarin.
Zain menyebutkan, salah satu yang menjadi korban adalah RL, yang merupakan adik salah satu anggota polisi.
Baca juga: Jenazah Perempuan Bertato Burung Hantu Ditemukan di Lembang
Kasus ini berawal pada Kamis lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketika itu, korban sedang berpacaran di dekat semak-semak kawasan Hotel Labersa.
Saat sedang berduaan, tiba-tiba datang tiga orang pemuda tak dikenal yang menuduh korban melakukan mesum.
Kedua pelaku kemudian merampas ponsel dan uang korban Rp 30.000.
Tak hanya itu, menurut Zain, pelaku juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.
Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan oral seks dan difoto oleh pelaku dengan ponsel milik korban.
Foto tersebut juga disebarkan di media sosial di ponsel korban.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke abangnya. Sehingga Brigadir R marah dan mencoba menangkap pelaku," kata Zain.