Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua dari tiga pelaku curas dan memaksa korbannya untuk melakukan hubungan badan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Riau di Pekanbaru, Kamis (5/3/2020).
(KOMPAS.COM/IDON)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+