Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Video Wali Murid Mengamuk di Pesantren, Pukul Guru karena Anak Tak Boleh Ikut Ujian

Kompas.com - 05/03/2020, 08:58 WIB
Rachmawati

Editor

 

Keluarkan enam siswa MA karena melanggar aturan

Ustad Riko Riusdi, pembina santri Pondok Pesantren Al Mujtahadah bercerita jika pada Februari 2020 pihak pesantren mengeluarkan enam siswa madrasah aliyah.

Mereka dikeluarkan karena sering melanggar aturan pesantren seperti merokok, kabur lompat pagar, dan main ke warnet.

Pihak pesantren telah memberikan teguran, namun enam santri tersebut tak mau berubah.

Riko mengatakan sejak awal pesantren sudah memilih aturan jika santri melanggar maka yang bersangkutan harus diberi sanksi.

Baca juga: Cerita Ketut Imaduddin Seorang Hakim yang Dirikan Pesantren Bali Bina Insani, Libur Saat Hari Besar Agama Hindu

"Dari awal kita juga sudah ada perjanjian atau MoU dengan para wali murid, jika melanggar aturan di Ponpes Al Mujtahadah, maka siap menerima apa pun konsekuensinya, serta tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak-pihak berwenang dan itu sudah ditandatangani kedua belah pihak," jelas Riko.

Pemberhentian siswa juga telah disampaikan ke para wali murid dan saat itu mereka mengaku menerima dengan lapang hati.

Hingga akhirnya mereka datang dan mengamuk di pesantren.

Baca juga: Toleransi dalam Pondok Pesantren di Bali yang 50 Persen Gurunya Beragama Hindu

Santri yang dikeluarkan bisa ikut ujian

Ilustrasi ujian.THINKSTOCKPHOTOS Ilustrasi ujian.
Ustad Riko bercerita setelah kejadian tersebut, Kementerian Agama memfasilitasi pertemuan antara pihak pesantren dengan wali murid.

Hasil dari mediasi tersebut, Kementerian Agama Pekanbaru memutuskan agar para santri yang dikeluarkan tersebut tetap bisa mengikuti ujian.

"Kami sebenarnya keberatan dengan keputusan itu. Karena bagaimanapun ponpes ini punya aturan dan kewenangan tersendiri," kata Riko.

Riko mengaku sudah memaafkan tindakan wali murid yang memukul dirinya dan melempar pagar sekolah dengan bati.

Ia juga memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Aprillia Ika, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com