Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Mendapat laporan itu, polisi sempat memburu pelaku yang diketahui telah kabur.
Namun, belum sempat tertangkap, pelaku akhirnya menyerahkan diri.
"Pelaku sempat kabur, tetapi akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara. Saat ini pelaku ditahan dan menjalani proses hukum," tutur dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.