Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Pisang Seharga Rp 15.000 Dikembalikan, Seorang Pedagang di Balikpapan Bunuh Pelanggan

Kompas.com - 03/03/2020, 15:51 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Mendapat laporan itu, polisi sempat memburu pelaku yang diketahui telah kabur.

Namun, belum sempat tertangkap, pelaku akhirnya menyerahkan diri.

"Pelaku sempat kabur, tetapi akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Balikpapan Utara. Saat ini pelaku ditahan dan menjalani proses hukum," tutur dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com