Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambil Paksa Mobil Kredit, "Debt Collector" Asal Medan Ditangkap

Kompas.com - 02/03/2020, 18:10 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Seorang debt collector asal Medan berinisial NP (42) ditangkap karena merampas mobil dalam status kredit di Kota Lhokseumawe.

Pria ini merampas mobil milik RM (40), warga Kota Lhokseumawe saat korban keluar dari Rumah Sakit TNI Kesrem Lhokseumawe pada 18 Desember 2019 lalu.

Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (2/3/2020), menyebutkan saat itu korban baru saja keluar dari rumah sakit lalu mobilnya dirampas oleh penagih utang itu.

Baca juga: Kabur usai Bunuh Debt Collector, Pria Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Awalnya, debt collector berinisial NP itu mengetuk pintu mobil dan meminta pelaku keluar.

Pasalnya, NP mengaku mobil yang digunakan korban hasil curian.

Korban pun membantah dengan menunjukkan surat kendaraan.

Korban menjelaskan bahwa mobil itu dalam status kredit pada salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) di Medan.

Namun, si penagih utang enggan mendengarkan penjelasan dari pemilik mobil.

“Lalu keduanya bertengkar. NP lalu mengambil paksa mobil itu dan langsung membawanya ke Medan, Sumatera Utara,” ujar AKP Indra.

Setelah itu, korban melapor ke Mapolres Lhokseumawe.

 

Dia menyebutkan, dari laporan itu polisi menyelidiki dan menangkap NP di Medan pada 22 Desember 2019.

“Satu lagi temannya RO berhasil melarikan diri. RO ini sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang,” katanya.

Dia menyebutkan, tidak dibenarkan penagih utang mengambil sepeda motor atau mobil dari pemilik.

Baca juga: Tegur Tetangga Setop Organ Tunggal, Seorang Debt Collector Dibunuh

 

Dia mengimbau warga untuk melapor jika ada penagih utang merampas paksa kendaraan.

“Boleh diambil itu setelah putusan pengadilan perdata. Ini juga menjadi pelajaran bagi semua perusahaan yang bergerak di bidang kredit kendaraan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com