Baca juga: Aice Klaim Perhatikan Kesehatan Karyawan Hamil
Sementara itu, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.
Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Seperti diketahui, Pasal 72 UU 13/2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.
Baca juga: Pembuang Sajen ke Bengawan Solo Divonis Hukuman Percobaan