Salin Artikel

Banyak Kasus Keguguran, Ratusan Buruh Es Krim Aice Mogok dan Tuntut "Shift" Malam Dihapus

KOMPAS.com - Ratusan pekerja PT. Alpen Food Industry (PT AFI) di Bekasi, menggelar mogok kerja setelah merasa hak-hak mereka dilanggar perusahaan, salah satunya shift malam bagi buruh perempuan yang sedang mengandung. 

Dalam pernyataan sikap resmi yang diterima Kompas.com, para pekerja yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT. Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI), menuntut 22 hal tentang masalah aturan kerja hingga pemberangusan serikat pekerja di perusahaan pembuat es krim Aice itu. 

"Sejak tahun lalu telah terjadi 14 kasus keguguran dan 6 kematian bayi baru lahir, total 359 buruh perempuan yang bekerja di pabrik AICE," kata Sarinah, juru bicara F-SEDAR yang menaungi SGBBI, Jumat (28/2/2020). 

Selain itu, SGBBI juga meminta perusahaan untuk tidak mempersulit pekerja untuk mendapatkan fasilitas kesehatan selain dari klinik dan dokter yang disediakan oleh perusahaan.

"Buruh tidak dapat mengambil second opinion dari dokter atau klinik lain. Bisa dibayangkan, buruh tidak mendapatkan layanan kesehatan secara demokratis karena satu-satunya dokter yang bisa memberikan izin sakit hanya dokter perusahaan saja," jelas Sarinah. 

Selain itu, SGBBI juga menemukan bukti bahwa PT AFI telah memberikan cek mundur yang kosong yang membuat para pekerja tidak bisa menikmati uang bonus.

"Pada 4 Januari 2019, serikat pekerja dan pengusaha membuat perjanjian pembayaran bonus untuk 600 orang dengan jumlah Rp1.000.000,- per orang. Saat itu, pengusaha mengaku tidak mampu untuk membayar sekarang, sehingga buruh setuju menerima pembayaran cek mundur yang bisa dicairkan setelah satu tahun. Saat hendak dicairkan pada 5 Januari 2020, cek tersebut ternyata kosong dan tidak bisa dicairkan," kata Sarinah.

Sementara itu, Legal Corporate PT AFI, Simon Audry Halomoan Siagian, mengatakan, pihak perusahaan telah menjalankan kewajiban dalam masalah aturan kerja bagi buruh perempuan yang sedang hamil.

Aturan tersebut, menurut Simon, tertuang dalam Pasal 72 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Kami sudah lakukan itu. Kami selalu berikan susu kotak dan makanan yang bergizi setiap malam entah roti atau makanan lain dalam rangka suplai gizi ibu-ibu yang mengandung," kata Simon ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Seperti diketahui, Pasal 72 UU 13/2003 tersebut berisi tentang larangan pengusaha mempekerjakan pekerja perempuan hamil masuk pada shift malam (23.00-07.00) jika menurut keterangan dokter berbahaya.


Pasal yang sama juga mewajibkan perusahaan memberi buruh perempuan yang bekerja shift malam dengan makanan bergizi.

Termasuk pada buruh hamil yang masih bekerja pada shift malam, karena kandungannya dinyatakan tidak berisiko oleh dokter. 

Sementara itu, terkait masalah keguguran dari pekerja perempuan yang hamil, pihak perusahaan telah memutuskan untuk melakukan Medical Check Up oleh RS Omni khusus pada buruh hamil yang mengalami keguguran.

Hasilnya, menurut Simon, pihak rumah sakit menjelaskan, keguguran para buruh tidak berkaitan dengan kondisi kerja.

"Kami pastikan semua pekerja hamil bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ujarnya.

Seperti diketahui, aksi mogok ratusan dari sejak 21 Februari tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Masalah tersebut sempat memunculkan aksi boikot produk dari perusahaan tersebut. (Nabilla Tashandra | Editor: Wisnubrata).

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/20550061/banyak-kasus-keguguran-ratusan-buruh-es-krim-aice-mogok-dan-tuntut-shift

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke