Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuang Sajen ke Bengawan Solo Divonis Hukuman Percobaan

Kompas.com - 28/02/2020, 19:24 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

SOLO, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis hukuman percobaan untuk pembuang sajen di Sungai Bengawan Solo.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/2/2020), hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga bulan bulan kepada EKL yang merupakan warga Jebres, Solo, Jawa Tengah.

"Vonis sudah kemarin, percobaan 3 bulan penjara," kata Kepala Bidang Tribumtranmas Satpol PP Solo, Agus Sis, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Gara-gara Buang Sesaji Usai Ritual di Bengawan Solo, Pria Ini Ditangkap Satpol PP

Maksud dari hukuman percobaan adalah terpidana tidak dipenjara selama waktu yang ditentukan pengadilan, tapi tetap wajib melapor. Jika dalam masa percobaan kembali melanggar, baru terpidana akan dipenjara.

EKL ditangkap saat membuang sesajen pada Senin (24/2/2020).

Menurut Agus Sis, EKL saat itu hendak melakukan ritual untuk istrinya di sekitar Jembatan Jurug dengan membuang bunga sesaji.

Selain warga yang membuang sajen, ada dua warga Karanganyar berinisial WN dan SN yang juga dijatuhkan hukuman percobaan.

Baca juga: Cegah Longsor, 1.000 Rumput Vetiver Ditanam di Bantaran Sungai Bengawan Solo

Keduanya ditangkap karena membuang limbah pemotongan ayam dan rumah makan.

"Kita harapkan warga tidak sembarangan membuang sampah, kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," kata Agus Sis.

Dari penelusuran Kompas.com, Pemerintah Kota Solo telah mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di sungai diberi sanksi pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 3 Pelaku Buang Sampah di Sungai Bengawan Solo Divonis Percobaan Penjara 3 Bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com