Salin Artikel

Pembuang Sajen ke Bengawan Solo Divonis Hukuman Percobaan

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (27/2/2020), hakim menjatuhkan hukuman percobaan selama tiga bulan bulan kepada EKL yang merupakan warga Jebres, Solo, Jawa Tengah.

"Vonis sudah kemarin, percobaan 3 bulan penjara," kata Kepala Bidang Tribumtranmas Satpol PP Solo, Agus Sis, Jumat (28/2/2020).

Maksud dari hukuman percobaan adalah terpidana tidak dipenjara selama waktu yang ditentukan pengadilan, tapi tetap wajib melapor. Jika dalam masa percobaan kembali melanggar, baru terpidana akan dipenjara.

EKL ditangkap saat membuang sesajen pada Senin (24/2/2020).

Menurut Agus Sis, EKL saat itu hendak melakukan ritual untuk istrinya di sekitar Jembatan Jurug dengan membuang bunga sesaji.

Selain warga yang membuang sajen, ada dua warga Karanganyar berinisial WN dan SN yang juga dijatuhkan hukuman percobaan.

Keduanya ditangkap karena membuang limbah pemotongan ayam dan rumah makan.

"Kita harapkan warga tidak sembarangan membuang sampah, kita minta ke kantor untuk dilakukan pembinaan," kata Agus Sis.

Dari penelusuran Kompas.com, Pemerintah Kota Solo telah mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam Perda tersebut, masyarakat yang membuang sampah sembarangan atau di sungai diberi sanksi pidana paling lama tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 50 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 3 Pelaku Buang Sampah di Sungai Bengawan Solo Divonis Percobaan Penjara 3 Bulan.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/19244081/pembuang-sajen-ke-bengawan-solo-divonis-hukuman-percobaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke