IWS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).
Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun
Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.
Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.
Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Badung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.