KOMPAS.com - Kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, Bali, IWS (43), ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap siswinya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Dari keterangan yang didapat, sang guru tersebut menyampaikan kepada orangtua korban bahwa anaknya telah disetubuhi oleh tersangka.
Baca juga: Siswi SD Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Melahirkan
Setelah dilakukan konfirmasi, korban kemudian mengakui bahwa sudah disetubuhi oleh tersangka sejak duduk di kelas VI SD.
Pencabulan yang dilakukan tersangka dilakukan berulang kali hingga korban duduk di kelas X SMA.
Adapun motif yang dilakukan tersangka agar korban menuruti ajakan berhubungan badan tersebut dengan cara dirayu dan dijadikan pacar.