Salin Artikel

Fakta Baru Kepsek Perkosa Siswi SD, Gunakan 3 Foto Bugil untuk Mengancam

BADUNG, KOMPAS.com - Fakta baru terungkap dalam kasus kepala sekolah berinisial IWS (43) di sekolah dasar (SD) yang memperkosa siswinya di Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka rupanya mengancam korban dengan foto bugil milik korban.

Laurens mengatakan, setidaknya ada tiga foto bugil korban yang dijadikan tersangka untuk mengancam. 

Fakta tersebut muncul setelah dilakukan pemeriksaan mendalam kepada para saksi dalam kasus ini.

"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto bugil). Setelah dua, hari kami melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).

Jadi, foto tersebut dijadikan tersangka untuk mengekang korban agar mengikuti keinginannya selama ini.

Laurens menuturkan, foto pertama diambil tersangka saat pertama kali terjadi pemerkosaan.

Saat itu, sekitar Juli 2016, korban yang berprestasi dan mendapat peringkat satu di kelas dipanggil kepala sekolah untuk diberi hadiah berupa ponsel, jam, dan boneka.

Korban disuruh datang sore atau di luar jam sekolah.

Setiba di ruang kepala sekolah, tersangka mengunci pintu. Setelah itu tersangka mulai memaksa korban untuk berhubungan badan.

"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.

Hingga akhirnya, korban yang tak berdaya diperkosa oleh tersangka. Saat itulah, tersangka mengambil foto saat korban sedang telanjang.

Adapun dua foto lain diambil saat korban sudah duduk di bangku SMA. Foto tersebut sudah dihapus setelah istri tersangka memergokinya.

"Karena handphone tersangka dan korban sempat disita oleh istrinya waktu di penginapan. Di situlah foto dan segala macam (dihapus)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Badung, Bali, menangkap seorang kepala sekolah dasar (SD) di Kuta Utara, Badung, karena diduga memperkosa siswinya.

IWS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (23/2/2020).

Menurut polisi, pemerkosaan itu dilakukan tersangka sejak Juli 2016, atau saat korban masih kelas VI SD.

Pemerkosaan itu berlangsung hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di kelas X SMA.

Polisi mengatakan, IWS awalnya merayu korban secara terus-menerus, hingga siswi SD tersebut dijadikan pacar.

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Ayah korban didatangi oleh guru pembina pramuka di sekolah korban.

Saat itu, sang guru memberitahukan bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Badung.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/13470181/fakta-baru-kepsek-perkosa-siswi-sd-gunakan-3-foto-bugil-untuk-mengancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke