Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 365 KUH Pidana tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu Tersangka Andreas mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya untuk mencari uang dengan meminta nya kepada para sopir angkot. "Nyari uang doang, minta uang doang," kata Andreas tertunduk.
Soal jimat dan jenglot yang dimilkinya itu, Andreas mengaku bahwa barang-batang itu milik saudaranya. Namun menurutnya barang itu tidak berdampak apapun pada kekuatannya atau pun tubuhnya.
Baca juga: Duel Lawan Preman Bertato, Penjual Mie Aceh Jadi Tersangka, DPR Aceh Siap Bantu
Ketika disinggung apakah benar dirinya kebal senjata tajam dan pukulan, Andreas mengaku tidak. "Enggak," akunya.
Soal merampas angkot, Andreas mengaku saat mengambil alih kemudi, ia mengendarai mobil angkot itu bersama dengan sang sopir yang duduk disampingnya.
Mobil tersebut pun rusak karena dikendarai secara ugal-ugalan dan menabrak bus damri. "Yang nabrak saya, iya saat itu lagi mabuk," ucapnya.
Baca juga: Mandor Angkot Tewas karena Tolak Bayar Nasi Goreng di Kafe, Ini Kronologinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.