Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Punya Ilmu Kebal dari Jenglot, Residivis di Bandung Peras Sopir Angkot

Kompas.com - 28/02/2020, 06:55 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Andreas Komarudin (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Regol karena telah melakukan pemerasan dan pencurian dengan kekerasan terhadap para sopir angkutan umum (angkot) Jurusan Elang-Gedebage di kota Bandung.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang berupa jimat, jenglot, golok hingga kendaraan angkot dan ponsel korban.

Perisitiwa meresahkan ini dikisahkan seorang korban yang merupakan sopir angkot, Jalaludin (27).

Dia mengaku bahwa dirinya pernah diperas, hingga mobil angkot yang dikendarainya sempat dirampas tersangka.

"Itu kejadiannya kemarin (Rabu, 26 Februari 2020)  Sekitar jam 11.00 WIB siang," tutur Jalaludin di Mapolsek Regol, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Pria Asal Bogor Temukan Jenglot di Atap Rumahnya

Saat itu dirinya tengah mengendarai angkot, namun dicegat tersangka di daerah Tegalega.

Korban kemudian diminta untuk turun dari angkotnya, Tersangka kemudian mengambil alih kemudi dan mengendarainya dalam keadaan mabuk.

"Jalannya sambil ngancam pake golok, terus rampas ponsel saya, bawanya juga ugal-ugalan," kata Jalaludin.

Akibatnya, mobil angkot korban mengalami kerusakan, kaca depan pecah. "Ditabrakin ke Damri sama dia," ujarnya.

Baca juga: Lapas Kerobokan Digeledah, Petugas Temukan Jenglot

 

Meresahkan sopir angkot

Sementara itu, pemilik angkot, Ujang (44) mengatakan bahwa tersangka ini dinilai meresahkan karena kerap melakukan pemalakan terhadap para sopir angkot jurusan Elang - Gedebage - Ujung Berung, bahkan pernah merampas unit kendaraan angkot.

"Meresahkan, kerap malak sopir dan pernah rampas mobil angkot," kata Ujang yang didampingi para sopir angkot yang menjadi korban.

Peristiwa meresahkan ini sudah berlangsung selama satu bulan. "Dia ini bekas sopir juga, jadi sudah paham karakter para sopir. Dia juga selalu bawa sajam," kata ucap Ujang.

Setiap Sopir yang dipalak bervariatif mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. "Itu uang setoran, kalau enggak ngasih diancam pake golok," sambung Ujang.

Baca juga: Jenglot dan Paku Jadi Barang Bukti Kasus Guntur Bumi

Beredar rumor di kalangan sopir bahwa tersangka ini memiliki ilmu kebal, kuat dipukuli hingga dibacok.

Hal tersebut yang membuat para sopir angkot takut ketika berhadapan dengan tersangka.

"Katanya kuat dipukul dan dibacok, dia punya ilmu kebal, punya jenglot, isim sampe sabuk jampe-jampe," ujarnya.

Namun suatu hari, para sopir angkot ini sempat kesal dibuatnya, bahkan tersangka pernah diamuk massa.

Baca juga: Kabar Penangkapan Tiga Jenglot Hebohkan Warga Prabumulih

 

Tersangka adalah residivis

Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar mengatakan, berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak mencari tersangka sampai akhirnya berhasil ditangkap di perempatan Jalan Soekarno Hatta -Gedebage, Kota Bandung saat melakukan aksinya.

"Tersangka ini kerap meresahkan para sopir angkot dengan melakukan pemerasan hingga perampasan," kata Aulia.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dipercaya tersangka sebagai jimat. "Dia membawa barang untuk kekuatannya seperti jenglot, isim," tuturnya.

Baca juga: Penyerang Warnet di Jatipadang Diduga Geng Motor yang Latihan Ilmu Kebal

Menurut Aulia, tersangka ini merupakan residivis yang pernah dua kali merasakan dinginnya hotel prodeo. "Dia residivis kasus penganiayan pada tahun 2018 dan kasus curat tahun 2017 di Sumedang," ungkap Aulia.

Adapun modus tersangka ini menyetop angkot yang dikemudian korban dan memaksanya keluar untuk mengambil alih kemudi angkot.

Tersangka kemudian mengeluarkan sebilah golok dan meletakannya di dashboard mobil dan mengambil paksa ponsel milik korban.

"Tersangka mengemudikan angkot secara ugal-ugalan," kata Aulia.

Kini tersangka harus kembali mendekam di penjara Polsek Regol.

Baca juga: Pria Paruh Baya Bertanya soal Ilmu Kebal, Dijawab dengan Sabetan Celurit

 

Misteri ilmu kebal dan jenglot tersangka

 

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 dan atau pasal 365 KUH Pidana tentang pemerasan atau pencurian dengan kekerasan dan atau pasal 2 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu Tersangka Andreas mengaku bahwa aksi yang dilakukannya itu hanya untuk mencari uang dengan meminta nya kepada para sopir angkot. "Nyari uang doang, minta uang doang," kata Andreas tertunduk.

Soal jimat dan jenglot yang dimilkinya itu, Andreas mengaku bahwa barang-batang itu milik saudaranya. Namun menurutnya barang itu tidak berdampak apapun pada kekuatannya atau pun tubuhnya.

Baca juga: Duel Lawan Preman Bertato, Penjual Mie Aceh Jadi Tersangka, DPR Aceh Siap Bantu

Ketika disinggung apakah benar dirinya kebal senjata tajam dan pukulan, Andreas mengaku tidak. "Enggak," akunya.

Soal merampas angkot, Andreas mengaku saat mengambil alih kemudi, ia mengendarai mobil angkot itu bersama dengan sang sopir yang duduk disampingnya.

Mobil tersebut pun rusak karena dikendarai secara ugal-ugalan dan menabrak bus damri. "Yang nabrak saya, iya saat itu lagi mabuk," ucapnya.

Baca juga: Mandor Angkot Tewas karena Tolak Bayar Nasi Goreng di Kafe, Ini Kronologinya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com