PT KAI melakukan tindakan ini sebagai efek jera dan peringatan bagi pengguna jalan yang melintasi perlintasan agar tertib dan mendahului.
Saat ditanya berapa kerugian yang di PT KAI terima, dirinya mengaku masih dihitung.
"Kami masih menghitung kerugian dari PT KAI," jawabnya.
Sebelumnya, Unit Laka Satlantas Polres Klaten telah membawa sopir yang bernama Suharyono (40) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tuntut Ganti Rugi ke Sopir yang Tabrak Kereta di Perlintasan Rel Klaten, PT KAI: untuk Efek Jera.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.