Dia dikenakan pasal Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jasad Wa Inni tergeletak di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambaroi, Baubau, pada Minggu (23/2/2020) malam.
Kemudian, pada Senin (24/2/2020) pagi, warga menemukan tubuh Devi di batu karang Pantai Lakeba.
Saat ditemukan, hampir sekujur tubuh korban penuh dengan luka tusuk dan sayatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.