Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ingin Tanggung Jawab Setelah Hamili Korban, Alasan Pria Ini Bunuh Remaja yang Ditemukan Tewas Penuh Luka

Kompas.com - 27/02/2020, 17:30 WIB
Defriatno Neke,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Dia dikenakan pasal  Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Jasad Wa Inni tergeletak di Jalan Simpang Lima, Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambaroi, Baubau, pada Minggu (23/2/2020) malam.

Kemudian, pada Senin (24/2/2020) pagi, warga menemukan tubuh Devi di batu karang Pantai Lakeba.

Saat ditemukan, hampir sekujur tubuh korban penuh dengan luka tusuk dan sayatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com