AMBON, KOMPAS.com - Massa yang merupakan gabungan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/2/2020).
Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes praktik pembabatan hutan adat di Desa Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga dilakukan perusahan Sumber Berkat Makmur.
Dalam aksi itu, para pendemo juga memprotes penahanan dan penetapan tersangka sejumlah warga adat Sabuai oleh polisi.
Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan Usai Gempa 6,0 Guncang Maluku, Apa Penyebabnya?
Penahanan warga itu disebut karena menentang aktivitas perusahan yang dinilai telah merusak hutan adat di desa mereka.
“Kami minta agar perusahan yang membabat hutan adat di Desa adat Sabuai segera angkat kaki dari wilayah tersebut,” ujar Yoshua Ahwalam salah satu mahasiswa saat menyampaikan orasinya.
Para mahasiswa menilai, CV Sumber Berkat Makmur yang beroperasi di desa tersebut telah menghancurkan hutan adat di Desa Sabuai.
Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Tendang Kepala Ibunya karena Alasan Sepele
Perusahaan disebut membabat berbagai jenis kayu tanpa mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
Untuk itu, mahasiswa meminta DPRD Maluku untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas ilegal perusahan tersebut.
“Perusahan tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, tapi herannya mereka dengan bebas membabat semua kayu dan merusak hutan adat di Desa Sabuai,” kata salah satu pengunjuk rasa.
“Atas nama keadilan, kami minta Bapak Kapolda Maluku segera mencabut status tersangka terhadap dua warga Sabuai yang saat ini ditahan di Polsek Werinama dan segera membebaskan mereka,” ujar para pendemo.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury menemui para pengunjuk rasa.