Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Lapas, Sabu Dikemas dalam Inhaler

Kompas.com - 27/02/2020, 13:21 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi


TEGAL,KOMPAS.com - Petugas kemananan Lapas Klas IIB Tegal, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram yang dipesan narapidana kasus narkoba yang menghuni lapas setempat.

Kepala Lapas Klas IIB Tegal Sambiyono mengungkapkan, modus penyelundupan barang milik narapidana kasus narkoba, Irawan Yapto, termasuk modus baru karena belum pernah terjadi sebelumnya.

Yakni, paket yang dipesan dikemas ke dalam inhaler, kemudian diselipkan bersama barang-barang lainnya seperti makanan ringan yang dikirimkan melalui paket ekspedisi.

"Tersangka ini dapat paket kiriman melalui ekspedisi, dikirim dari Jakarta. Beruntung petugas yang mendapat informasi, bersama pihak kepolisian kemudian menggagalkan paket sebelum sampai ke tangan narapidana," kata Sambiyono, saat ditemui di Lapas Klas IIB Tegal, Kamis (27/2/2020).

Baca juga: Sabu-sabu Disembunyikan di Anus, Dikemas dalam Kapsul Berlakban Hitam

Sambiyono mengatakan, awalnya petugas jaga yang dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bambang Saptopo menerima paket pada Kamis 13 Februari 2020 lalu yang ditujukan ke narapidana Irawan Yapto.

Saat itu, barang-barang dalam boks berwarna cokelat yang diterima petugas kemudian dicek satu per satu.

Saat dibongkar, dua paket sabu seberat 1,76 gram dalam plastik kecil didapat dari dalam inhaler.

"Petugas awalnya mendapat informasi akan adanya paket sabu masuk ke Lapas. Setelah paket diterima, kita menghubungi kepolisian. Inhaler itu saat dicium-cium tidak keluar bau mencurigakan, setelah dibongkar ternyata ada sabu. Ini modus baru yang akan kita pelajari," kata Sambiyono.

Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Masukkan 101 Gram Sabu di Anus dari Batam ke Kendal

Sambiyono mengatakan, untuk langkah antisipasi agar jangan sampai ada narkoba masuk ke dalam Lapas, pihaknya bahkan menggandeng Polres Tegal Kota.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, dan meminta dukungan adanya anjing pelacak. Mudah-mudahan nanti bisa dikabulkan," tambah Sambiyono.

Kini tersangka Irawan Yapto diamankan Polres Tegal Kota bersama barang bukti sabu. Sementara hukuman tambahan kurungan penjara menanti tersangka.

"Kasusnya kita naikkan lagi. Karena memang narapidana ini sebelumnya juga kasus narkoba. Saat ini sedang ditangani kepolisian," ujar Sambiyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com