TEGAL,KOMPAS.com - Petugas kemananan Lapas Klas IIB Tegal, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan paket narkoba jenis sabu seberat 1,76 gram yang dipesan narapidana kasus narkoba yang menghuni lapas setempat.
Kepala Lapas Klas IIB Tegal Sambiyono mengungkapkan, modus penyelundupan barang milik narapidana kasus narkoba, Irawan Yapto, termasuk modus baru karena belum pernah terjadi sebelumnya.
Yakni, paket yang dipesan dikemas ke dalam inhaler, kemudian diselipkan bersama barang-barang lainnya seperti makanan ringan yang dikirimkan melalui paket ekspedisi.
"Tersangka ini dapat paket kiriman melalui ekspedisi, dikirim dari Jakarta. Beruntung petugas yang mendapat informasi, bersama pihak kepolisian kemudian menggagalkan paket sebelum sampai ke tangan narapidana," kata Sambiyono, saat ditemui di Lapas Klas IIB Tegal, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Sabu-sabu Disembunyikan di Anus, Dikemas dalam Kapsul Berlakban Hitam
Sambiyono mengatakan, awalnya petugas jaga yang dipimpin Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Bambang Saptopo menerima paket pada Kamis 13 Februari 2020 lalu yang ditujukan ke narapidana Irawan Yapto.
Saat itu, barang-barang dalam boks berwarna cokelat yang diterima petugas kemudian dicek satu per satu.
Saat dibongkar, dua paket sabu seberat 1,76 gram dalam plastik kecil didapat dari dalam inhaler.
"Petugas awalnya mendapat informasi akan adanya paket sabu masuk ke Lapas. Setelah paket diterima, kita menghubungi kepolisian. Inhaler itu saat dicium-cium tidak keluar bau mencurigakan, setelah dibongkar ternyata ada sabu. Ini modus baru yang akan kita pelajari," kata Sambiyono.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap, Masukkan 101 Gram Sabu di Anus dari Batam ke Kendal
Sambiyono mengatakan, untuk langkah antisipasi agar jangan sampai ada narkoba masuk ke dalam Lapas, pihaknya bahkan menggandeng Polres Tegal Kota.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, dan meminta dukungan adanya anjing pelacak. Mudah-mudahan nanti bisa dikabulkan," tambah Sambiyono.
Kini tersangka Irawan Yapto diamankan Polres Tegal Kota bersama barang bukti sabu. Sementara hukuman tambahan kurungan penjara menanti tersangka.
"Kasusnya kita naikkan lagi. Karena memang narapidana ini sebelumnya juga kasus narkoba. Saat ini sedang ditangani kepolisian," ujar Sambiyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.