Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes Pembabatan Hutan Adat di Pulau Seram, Mahasiswa Demo di Kantor DPRD

Kompas.com - 27/02/2020, 14:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Massa yang merupakan gabungan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Adat Welyhata menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Kamis (27/2/2020).

Aksi tersebut dilakukan untuk memprotes praktik pembabatan hutan adat di Desa Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur, yang diduga dilakukan perusahan Sumber Berkat Makmur.

Dalam aksi itu, para pendemo juga memprotes penahanan dan penetapan tersangka sejumlah warga adat Sabuai oleh polisi.

Baca juga: Tak Ada Gempa Susulan Usai Gempa 6,0 Guncang Maluku, Apa Penyebabnya?

Penahanan warga itu disebut karena menentang aktivitas perusahan yang dinilai telah merusak hutan adat di desa mereka.

“Kami minta agar perusahan yang membabat hutan adat di Desa adat Sabuai segera angkat kaki dari wilayah tersebut,” ujar Yoshua Ahwalam salah satu mahasiswa saat menyampaikan orasinya.

Para mahasiswa menilai, CV Sumber Berkat Makmur yang beroperasi di desa tersebut telah menghancurkan hutan adat di Desa Sabuai.

Baca juga: Seorang Remaja Perempuan Tendang Kepala Ibunya karena Alasan Sepele

Perusahaan disebut membabat berbagai jenis kayu tanpa mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.

Untuk itu, mahasiswa meminta DPRD Maluku untuk segera mengambil langkah tegas dalam menghentikan aktivitas ilegal perusahan tersebut.

“Perusahan tidak memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, tapi herannya mereka dengan bebas membabat semua kayu dan merusak hutan adat di Desa Sabuai,” kata salah satu pengunjuk rasa.

“Atas nama keadilan, kami minta Bapak Kapolda Maluku segera mencabut status tersangka terhadap dua warga Sabuai yang saat ini ditahan di Polsek Werinama dan segera membebaskan mereka,” ujar para pendemo.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury menemui para pengunjuk rasa.

Dia mengatakan, terkait persoalan itu, Dinas Kehutanan Maluku sudah mengeluarkan surat izin operasi untuk CV Sumber Berkat Makmur di wilayah tersebut.

Lucky mengatakan, dalam waktu dekat DPRD Maluku juga akan meninjau Desa Sabuai untuk melihat langsung kondisi hutan di desa tersebut.

Baca juga: Polisi Kesulitan Identifikasi Pria Bertopeng Pemerkosa Siswi SD, Ini Penyebabnya

Termasuk, DPRD akan memastikan apakah perusahan tersebut telah berhenti beroperasi atau tidak.

“Sabtu pekan depan, Dewan akan lakukan pengecekan di lapangan, apakah surat penghentian jalan atau tidak. Karena gubernur sudah keluarkan surat moratorium bagi 13 HPH.  Itu berarti Pemda (Maluku) sangat serius,” kata Lucky.

Sementara itu, terkait warga yang ditahan polisi, Lucky mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak berwenang.

“Kalau ada masyarakat yang masih ditahan, kami akan bicarakan dengan pihak terkait,” ujar Lucky.

Dalam aksi itu, para mahasiswa datang dengan mengikat kain merah di kepala dan sebagian tidak menggunakan alas kaki.

Hal ini sebagai simbol perlawanan atas apa yang telah dilakukan perusahan terhadap warga adat Sabuai di Pulau Seram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com