Menurut Julkisno, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, JP telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di hadapan penyidik, pria tersebut juga mengakui perbuatannya bahwa dia telah menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian pelipis.
“Kita juga sudah memeriksa dua orang saksi, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini statusnya sudah jadi tersangka,” kata Julkisno.
Baca juga: Kakak Kelas yang Menyodorkan Kotoran Manusia Dikeluarkan dari Sekolah
Atas perbuatan tersebut, penyidik Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.