Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melerai Perkelahian, Anggota Polisi Malah Dihajar hingga Terluka

Kompas.com - 26/02/2020, 14:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Menurut Julkisno, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, JP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di hadapan penyidik, pria tersebut juga mengakui perbuatannya bahwa dia telah menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian pelipis.

“Kita juga sudah memeriksa dua orang saksi, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini statusnya sudah jadi tersangka,” kata Julkisno.

Baca juga: Kakak Kelas yang Menyodorkan Kotoran Manusia Dikeluarkan dari Sekolah

Atas perbuatan tersebut, penyidik Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com