Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melerai Perkelahian, Anggota Polisi Malah Dihajar hingga Terluka

Kompas.com - 26/02/2020, 14:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang anggota polisi di Ambon, Maluku, Briptu SLS menjadi korban penganiayaan setelah berusaha melerai perkelahian antarwarga yang terjadi di Batu Gantong, Kecamatan Nusaniwe, Ambon.

Aksi penganiayaan yang menimpa korban terjadi pada Selasa (25/2/2020) dini hari.

Adapun, penganiayaan itu dilakukan oleh seorang pemuda yang diketahui berinisial JP.

Baca juga: Fakta di Balik Video Viral Kakek Ditandu 6 Kilometer untuk Berobat

Akibat penganiayan itu, Briptu SLS menderita luka robek di bagian pelipis kanan, sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, usai kejadian itu, korban langsung mendatangi Kantor Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau lease untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Terduga pelaku penganiayaan sudah ditahan tadi malam dan saat ini sudah berada di sel tahanan Polresta Pulau Ambon,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: 77 Siswa di NTT Dihukum Makan Kotoran Manusia

Julkisno menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, korban dianiaya setelah berusaha melerai keributan antarwarga yang terjadi tak jauh dari rumah korban.

Saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan menghajarnya hingga pelipis korban robek.

“Jadi kejadiannya itu terjadi saat korban ini sedang melerai perkelahian antarkelompok pemuda,” ujar Julkisno.

Menurut Julkisno, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, JP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Di hadapan penyidik, pria tersebut juga mengakui perbuatannya bahwa dia telah menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian pelipis.

“Kita juga sudah memeriksa dua orang saksi, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya, dan saat ini statusnya sudah jadi tersangka,” kata Julkisno.

Baca juga: Kakak Kelas yang Menyodorkan Kotoran Manusia Dikeluarkan dari Sekolah

Atas perbuatan tersebut, penyidik Polresta Pulau Ambon menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com