Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pembina Pramuka Tetap Laksanakan Susur Sungai meski Sedang Musim Hujan

Kompas.com - 25/02/2020, 19:49 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Pembina Pramuka SMP Negeri 1 Turi berinisial IYA membeberkan alasan tetap menggelar kegiatan susur sungai, padahal kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih dalam musim hujan.

IYA yang merupakan guru olahraga di SMP itu mengatakan, sebelum susur Sungai Sempor berlangsung cuaca di lokasi masih cerah dan arus sungai juga tidak deras.

"Karena cuaca belum seperti pas kejadian," ujar IYA saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/02/2020).

Baca juga: Sudah Ada Peringatan Akan Turun Hujan Sebelum Siswi SMPN 1 Turi Sleman Susur Sungai

Pada Jumat (21/02/2020) sekitar 13.15 WIB, IYA menyiapkan para peserta susur sungai yang berjumlah 249 siswa.

Saat berangkat, menurutnya kondisi cuaca masih belum hujan.

"Saya mengikuti, Saya cek sungai diatasnya, di jembatan itu juga airnya tidak deras, landai," ungkapnya.

IYA lantas kembali ke titik awal susur sungai. Di lokasi itu, dia mengatakan sudah ada pembina Pramuka lain yang biasa menyusuri Sungai Sempor.

"Sehingga Saya juga yakin aja tidak akan terjadi apa-apa," tegasnya.

Baca juga: Kronologi Ratusan Siswa SMP di Sleman Terseret Arus Saat Susur Sungai

 

Menurutnya, para peserta susur sungai berjalan di pinggir dan tidak di tengah. Selain itu, para peserta tidak dibekali alat pengaman karena air sungai tidak dalam.

"Karena airnya cuman selutut, itu paling dalam," tandasnya.

Namun, prediksi pembina Pramuka ini meleset. Pasalnya, ada arus kencang yang tiba-tiba menerjang saat siswa SMP itu sedang berjalan di pinggir Sungai Sempor.

Arus deras yang datang karena ada hujan di kawasan hulu sungai menyeret 249 siswa SMPN 1 Turi. 11 orang di antaranya tewas.

Akibat insiden tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: Transfer Uang di Bank, Alasan Pembina Pramuka Tinggalkan 249 Siswa Saat Susur Sungai

Mereka adalah IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi, dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu juga Pasal 360 karena kelalian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com