Pelaku datang ke Kantor KPU diantar adiknya pada 23.00 WITA.
Sebelum membawa lari mobil itu, pelaku sudah mengantongi kuncinya sejak Desember 2019.
"Kunci diamankan lama dan baru eksekusi Minggu malam. Jadi sudah direncanakan," jelas Damus.
Sedangkan Deni Setiawan mengaku pencurian itu dilakukan karena sakit hati dengan seorang staf di KPU Samarinda. Namun, dia tidak merinci soal dendamnya itu.
"Saya sakit hati sama sesama pegawai. Mereka terlalu sibuk," kata dia.
Deni menegaskan tidak mencuri karena pernah merasa sakit dengan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.
"Bukan dengan Bang Firman. Kalau Bang Firman saya baik saja," kata dia.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.