Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Ketua KPU Samarinda yang Hilang Ternyata Dicuri Stafnya

Kompas.com - 25/02/2020, 19:21 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mobil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat yang hilang pada, Minggu (23/2/2020) malam ternyata dibawa kabur staf KPU Samarinda bernama Deni Setiawan (38).

Mobil Toyota Innova putih bernomor polisi KT 1901 MZ itu telah ditemukan polisi dan pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda.

Polisi menemukan mobil itu setelah memeriksa sejumlah pegawai KPU Samarinda dan rekaman CCTV.

"Hasil pemeriksaan mengarah ke pelaku berbadan besar, gemuk dan keberadaannya daerah Palaran," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa saat memberi keterangan pers, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Sibuk Terima Berkas Paslon Independen, Mobil Dinas Ketua KPU Samarinda Digasak Maling

Saat polisi bergerak ke Kecamatan Palaran, Samarinda, mobil itu ditemukan terparkir di salah satu rumah warga, tapi pelat nomor polisinya sudah dicopot.

Tidak lama dari penemuan mobil itu, polisi menangkap Deni Setiawan di Jalan Diponegoro, Pelaran, Samarinda, pada Senin (24/2/2020) sekitar 20.00 WITA.

"Kita interograsi pelaku, dia mengaku mengambil mobil dinas Ketua KPU," kata Damus.

Mobil tersebut diambil pelaku saat terparkir di Kantor KPU Samarinda Jalan Juanda, Minggu (23/2/2020) sekitar 23.50 WITA.

Baca juga: Tangkap Maling Rumah Anggota TNI, Polisi Sempat Ditodong Pistol Rakitan

Saat itu seluruh petugas KPU dan komisioner sibuk menerima berkas syarat pencalonan independen.

Pelaku datang ke Kantor KPU diantar adiknya pada 23.00 WITA.

Sebelum membawa lari mobil itu, pelaku sudah mengantongi kuncinya sejak Desember 2019.

"Kunci diamankan lama dan baru eksekusi Minggu malam. Jadi sudah direncanakan," jelas Damus.

Sedangkan Deni Setiawan mengaku pencurian itu dilakukan karena sakit hati dengan seorang staf di KPU Samarinda. Namun, dia tidak merinci soal dendamnya itu.

"Saya sakit hati sama sesama pegawai. Mereka terlalu sibuk," kata dia.

Deni menegaskan tidak mencuri karena pernah merasa sakit dengan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

"Bukan dengan Bang Firman. Kalau Bang Firman saya baik saja," kata dia.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com