Heri menerangkan, dalam setiap beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan mencekiknya.
Karena ketakutan, AN menuruti kemauan ayah kandungnya tersebut hingga saat ini mengandung.
Baca juga: Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkat Selama Bertahun-tahun
"Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu. Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Bapak di Kediri Berkali-kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.