Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bapak Perkosa Anak Kandung hingga Hamil, Dilakukan Saat Istri Tidur Lelap

Kompas.com - 25/02/2020, 17:15 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap AR (41) lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) hingga hamil dua bulan.

Kasus ini terbongkar dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat perbuahan fisik dari AN. Sebab perut AN mulai membesar, namun belum menikah.

Kecurigaan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan AR pun dimintai keterangan.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Ibunya

 

Dalam pemeriksaan itu, AR mengaku telah memperkosa anak kandungnya tersebut selama satu tahun dan kini telah mengandung selama dua bulan.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.

Baca juga: Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet

Kamar pelaku dan korban disekat triplek, korban diancam

Kemudian AR masuk ke kamar AN yang hanya disekat menggunakan triplek dan melancarkan aksinya.

"Padahal istri korban sekarang sedang hamil. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidur," kata Heri, melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan

 

Heri menerangkan, dalam setiap beraksi pelaku selalu mengancam korban dengan mencekiknya.

Karena ketakutan, AN menuruti kemauan ayah kandungnya tersebut hingga saat ini mengandung.

Baca juga: Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkat Selama Bertahun-tahun

"Pelaku juga mengancam akan menceraikan istrinya, jika korban menceritakan kejadian itu. Karena warga curiga akhirnya kita lakukan penyelidikan dan pelaku mengakui perbuatannya itu," ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Baca juga: Bapak di Kediri Berkali-kali Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com