MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com - Polsek Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan menangkap AR (41) lantaran tega memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial AN (18) hingga hamil dua bulan.
Kasus ini terbongkar dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat perbuahan fisik dari AN. Sebab perut AN mulai membesar, namun belum menikah.
Kecurigaan tersebut akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat dan AR pun dimintai keterangan.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Ibunya
Dalam pemeriksaan itu, AR mengaku telah memperkosa anak kandungnya tersebut selama satu tahun dan kini telah mengandung selama dua bulan.
Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto mengatakan, perbuatan tersangka tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
Baca juga: Fakta 2 Ayah Perkosa Anak Tiri di Lampung, Diancam dengan Sajam dan Akan Disantet
Kemudian AR masuk ke kamar AN yang hanya disekat menggunakan triplek dan melancarkan aksinya.
"Padahal istri korban sekarang sedang hamil. Pelaku melancarkan aksinya saat istri tersangka tidur," kata Heri, melalui pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Berusia 14 Tahun, Modusnya Cek Keperawanan