Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Korban Diancam Jika Memberitahu Ibunya

Kompas.com - 25/02/2020, 16:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - LS, seorang pria di Kota Ambon tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia delapan tahun.

Tersangka tega mencabuli anak tirinya itu di kamar kontrakan tempat tinggal mereka di Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Ambon, saat istri tersangka atau ibu kandung dari korban sedang tidak berada di kontrakan tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, kejadian pencabulan terjadi saat korban sedang bermain di lingkungan kontrakan.

Baca juga: Kronologi Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas oleh Ayah Tiri Saat Tiduran

 

Saat itu, tersangka lalu memanggil korban dan membawanya ke dalam kamar lalu mencabuli bocah perempuan tersebut.

“Kejadian pencabulan itu pada tanggal 10 Februari 2020 pekan lalu, jadi korban ini sedang bermain kemudian tersangka memanggilnya masuk ke dalam kamar setelah korban dicabuli,” kata Julkisno, kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Julkisno mengungkapkan, saat itu, korban sempat menangis dan menjerit kesakitan, namun tersangka malah memarahi korban dan mengancam akan memukulinya.

Tersangka juga mengancam korban jika memberitahukan kejadian itu kepada ibunya.

“Korban ini diancam oleh tersangka mulai saat dia sedang menangis karena dicabuli dan setelah kejadian itu, tersangka mengancam korban tidak boleh memberitahukan kejadian itu kepada ibunya,” ungkap dia.

Karena tidak mampu menahan sakit pada organ intimnya, korban kemudian menceritakan perbuatan ayah tirinya itu kepada ibunya.

Saat itu, sang ibu yang tidak terima anak kandungnya diperlakukan tidak senono langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca juga: Lagi, Anggota Komunitas Gay Tulungagung Ditangkap karena Pencabulan

“Saat ini, tersangka telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar dia.

Atas perbuatan bejat tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com