Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Imam Tabroni Pusaka membenarkan terkait pemanggilan yang dilakukan kepada Camat Tanggul tersebut.
Ia mengatakan, setiap ASN harus tetap netral meskipun belum ada penetapan calon bupati.
"Kapanpun harus netral ASN itu,"terangnya.
Terkait dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Imam mengaku oknum camat tersebut sudah mengakui perbuatannya.
Karena itu, hasil temuannya itu akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan untuk sanksi, merupakan hak sepenuhnya dari KASN.
“Kalau ada pelanggaran terkait netralitas ASN, kami hanya memberikan rekomendasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujar dia.
Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan