KOMPAS.com - Polda DIY telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman pada hari Jumat (21/2/2020).
Ketiga tersangka itu adalah IYA, DDS (58) dan R (58). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 22 saksi.
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut, khususnya terkait peran dan tanggung jawab sekolah.
Berikut ini fakta barunya:
Setelah IYA, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DDS dan R (58). Keduanya berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Lalu, tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi.
Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.
R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan