Salin Artikel

Fakta Baru Tragedi Susur Sungai Sempor di Sleman, 3 Tersangka Ditahan hingga Tanggapan Sri Sultan

KOMPAS.com - Polda DIY telah menetapkan 3 tersangka dalam insiden susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi Sleman pada hari Jumat (21/2/2020).

Ketiga tersangka itu adalah IYA, DDS (58) dan R (58). Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa 22 saksi.

Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono mendesak polisi mengusut tuntas kasus tersebut, khususnya terkait peran dan tanggung jawab sekolah.

Berikut ini fakta barunya:

Setelah IYA, polisi menetapkan dua tersangka berinisial DDS dan R (58). Keduanya berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Yuliyanto menjelaskan, tersangka R pada saat kegiatan susur sungai berada di sekolah. Lalu, tersangka R merupakan Ketua Gugus Depan di SMP Negeri 1 Turi.

Sedangkan DDS saat kegiatan tidak turun ke Sungai Sempor, tetapi DDS menunggu di lokasi akhir.

R dan DDS memiliki Kursus Mahir Dasar (MKD) Pramuka sehingga seharusnya mereka yang memahami tentang keamanan kegiatan kepramukaan.

Keduanya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan langsung dilakukan penahanan. 

"Dari penyidik sudah cukup bahwa alat bukti, petunjuk, dan lain sebagainya sudah cukup mengarahkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Yuliyanto.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 22 orang terkait tragedi susur Sungai Sempor oleh ratusan siswa SMPN 1 Turi Sleman.

Dari para saksi tersebut, tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan susur sungai.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang pengelola wisata, dua siswa, kepala sekolah, dan orangtua siswa.

Menurut Sri Sultan, Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan susur Sungai Sempor yang dialami ratusan siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020).

"Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

Hal itu diungkapkan Sultan saat menanggapi hasil penyelidikan polisi yang menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sri Sultan.

Nasib naas dialami Taufiq Andi Wibowo, seorang relawan yang datang untuk ikut dalam proses pencarian korban di Sungai Sempor.

Motor Taufik hilang saat dirinya mengikuti briefing evakuasi korban.

Hal itu dibenarkan, Kapolsek Pakem Kompol Haryanta mengatakan, peristiwa satu motor milik relawan yang hilang terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020.

"Korban atas nama saudara Taufiq Andi Wibowo. Sepeda motor yang hilang, Yamaha x Ride, AB 5580 PM," ujar Haryanta saat dihubungi, Kompas.com Senin (24/2/2020).

(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/25/09240081/fakta-baru-tragedi-susur-sungai-sempor-di-sleman-3-tersangka-ditahan-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke